Abu Bakar Baasyir Tetap Tak Mau Taat NKRI
Viva Merdeka - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa hingga saat ini Ia belum menerima surat keputusan apapun dari Presiden Joko Widodo terkait rencana pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Rencana pembebasan ini disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Pengacara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma`ruf Amin.
"Hingga saat ini belum terima surat apapun," kata Kepala Bagian Humas Dirjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto di Jakarta.
Menurut Ade, Baasyir merupakan terpidana kasus terorisme dengan hukuman 15 tahun penjara hingga jatuh tempo masa pembebasan murninya masih lama, yaitu pada tanggal 24 Desember 2023.
Jika diusulkan pembebasan bersyarat, menurut perhitungan dua per tiga masa pidananya yaitu pada tanggal 13 Desember 2018. Namun saat ini belum diusulkan pembebasan bersyarat karena Ustad Baasyir tidak mau menandatangani surat pernyataan kesetiaannya kepada NKRI," kata Ade Kusmanto.
Ade menjelaskan bahwa Baasyir hingga saat ini belum berkenan untuk menandatangani surat jaminan dan pernyataan sebagai salah satu persyaratan bebas bersyarat. Begitu juga mengenai usulan pembebasan bersyarat yang juga belum diusulkan Kepala Lapas Gunung Sindur ke Ditjen Pas Kemenkumham
Beberapa kemungkinan pembebasan Baasyir, pertama melalui bebas murni yaitu ketika habis menjalani pidananya. Kedua, bebas bersyarat melalui program pembinaan integrasi sosial narapidana kepada masyarakat setelah menjalani dua per tiga masa pidananya. Ketiga yaitu melalui grasi Presiden dengan alasan kemanusiaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Ade Kusmanto.
Viva Merdeka
Baca Juga :

Tidak ada komentar